Dia kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat dan kepolisian. Setelah polisi tiba, mereka langsung menggerebek rumah tersebut. Pemilik rumah berinisial JP (41) awalnya menghalangi polisi.
Namun, petugas bersikeras dan menemukan seorang remaja dalam kondisi setengah sadar di ruang tamu. Dia diduga mabuk setelah dipaksa mengonsumsi puluhan bungkus obat batuk.
"Ada tiga penghuni rumah tersebut yakni JP, JA (30), dan JR (33). Mereka awalnya menyembunyikan C. Namun setelah digeledah, ditemukan sejumlah alat hisap sabu, pipet kaca, serta plastik bekas bungkus sabu," ujarnya.
Selain itu, korban NA juga mengaku dicekoki miras dan diancam dengan senjata tajam oleh C untuk melakukan hubungan intim. Mereka akhirnya mengaku jika tersangka utama C bersembunyi di bawah tumpukan kasur di kamar belakang.
Keempat pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, dan penyalahgunaan narkotika. Khusus tersangka C, dia juga disangkakan melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait