Brian Edgar Nababan, Terduga Aktor Intelektual di Balik Penipuan Binomo Ditangkap Bareskrim

Iqbal Dwi Purnama
Bareskrim Polri menangkap Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan. (foto: Okezone).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Diduga menjadi aktor intelektual dibalik dugaan penipuan aplikasi binaryo option yang melibatkan tersangka Indra Kenz.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui menjadi orang yang merekrut Indra Kenz sebagai afiliator untuk mempopulerkan Binomo. Jabatannya membuat Brian melakukan penawaran kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator dengan keuntungan bagi hasil.

"Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," jelas Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).  

Selain itu, tersangka juga diketahui mendaftar di 404 Group yang bekerja sama khusus dengan Binomo.  "Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," kata 

Tersangka diterima di perusahaan tersebut dengan posisi sebagai customer support platform Binomo. Dia menerima komplain dari customer yang bermain Binomo di Indonesia.  

"Bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," jelasnya. 

Brian kemudian mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo pada 2019. Posisi ini membuka jalan dirinya menjalin kerja sama dengan Indra Kenz sebagai afiliator Binomo. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya transaksi dengan Indra Kenz sebesar Rp120 juta.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," jelasnya. 

Atas perbuatannya, Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network