JAKARTA, iNewsKutai.id - Nathania Kesuma akhirnya mengikuti jejak kakaknya, Indra Kenz mendekam di balik jeruji besi. Nathania ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Rabu (20/4/2022).
Nathania diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kakak terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Seusai menjalani pemeriksaan, dia langsung dijeblokaskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim untuk masa penahanan selama 20 hari pertama.
"Sudah ditahan (Nathania)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penipuan aplikasi binary option Binomo. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, usai menjalani pemeriksaan. iNews Kutai
Editor : Abriandi
Artikel Terkait