get app
inews
Aa Read Next : Terima Rp9,4 Miliar Hasil Penipuan Binomo, Nathania Kesuma Susul Indra Kenz ke Rutan Bareskrim

Bakal Dijemput Paksa Bareskrim, Mentor Trading Fakarich Akan Susul Indra Kenz ke Tahanan?

Kamis, 31 Maret 2022 | 22:08 WIB
header img
Bareskrim Polri (foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Bareskrim Polri akan menjemput paksa mentor trading Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. Pasalnya, pria yang mengajari Indra Kenz alias Indra Kesuma menjadi afiliator, kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk kedua kalinya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menyatakan, pada panggilan ketiga akan disertai dengan surat penjemputan paksa untuk diminta keterangan. Fakarich akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan aplikasi binary option, Binomo.

"Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa kita nanti," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (31/3/2022). 

Sebelumnya, Fakarich juga mangkir pada panggilan pertama pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Kemudian, hari ini seharusnya pria yang disebut lihai bermain trading itu menjalani pemeriksaan untuk tersangka Indra Kenz di Bareskrim.

Dia diduga menjadi sosok yang mengajarkan Indra Kenz menjadi afiliator Binomo dan kemudian berujung pada kasus penipuan. 

"Polri berhak melakukan upaya untuk menghadirkan seseorang saksi guna melengkapi kepentingan proses penyidikan suatu perkara. Itu sesuai dengan KUHAP," tegas Whisnu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

 Adapun pasal yang menjerat Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut