get app
inews
Aa Read Next : Terima Rp9,4 Miliar Hasil Penipuan Binomo, Nathania Kesuma Susul Indra Kenz ke Rutan Bareskrim

Rumah Mewah Indra Kenz Teryata Milik Kekasihnya, Vanessa Khong: Kebutuhan Konten

Rabu, 30 Maret 2022 | 08:10 WIB
header img
Indra Kenz saat memamerkan mobil mewah di media sosial. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta baru tentang kekayaan Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali terungkap. Rumah mewah yang kerap dipamerkan pria yang dijuluki crazy rich Medan itu di media sosial ternyata bukan miliknya.

Rumah yang diklaim Indra Kenz itu ternyata milik keluarga sang kekasih, Vanessa Khong. Pengakuan itu diungkapkan langsung oleh Vanessa Khong melalui Instagram Story miliknya.

Vanessa menyebutkan aksi Indra Kenz mengakui rumah mewah tersebut sebagai miliknya hanyalah kepentingan konten semata. Padahal, rumah tersebut sempat dipakai syuting oleh pihak televisi saat menyorot kekayaan Indra Kenz.

"Dan ini semua jg konten... karena org TV tbtb contact dia mau dtg ke rmh... sedangkan dia punya rmh tapi di medan.... dan jadinya pake rumah yg aku dan keluarga tinggal sejak 2012," tulis Vanessa Khong yang dikutip Selasa (29/3/2022).

Sebelumnya, pengusaha Rudy Salim juga mengungkapkan jika mobil mewah yang kerap dipamerkan Indra Kenz adalah pinjaman dari dirinya untuk kepentingan konten. Indra hanya tercatat membeli sebuah mobil listrik Tesla itu pun dengan harga diskon.

Selain rumah, Vanessa Khong juga mengklarifikasi tentang jajan Rp2 miliar yang diberikan. Menurutnya, dia tidak membutuhkan uang tersebut, karena masih berkecukupan yang diberikan oleh orangtuanya. 

"Tapi makin lama beritanya makin menjadi jadi... so here's the thing.. aku ga butuh atau perlu uang jajan '2m' ataupun berapapun itu lah.... Aku bersyukur bgt dari aku lahir sampe skrng bahwa ORANG TUA aku mampu dan berkecukupan sekali biayain aku," tulisnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut