JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengungkapan sejumlah kasus penipuan robot trading rupanya tidak membuat masyarakat semakin berhati-hati dalam menginvestasikan uangnya. Buktinya, Polda Metro Jaya kembali menerima laporan serupa, Selasa (29/3/2022).
Kali ini yang dilaporkan adalah robot trading DNA Pro.Tidak tanggung-tanggung, kerugian korban diklaim mencapai Rp7 miliar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Maret 2022.
Kuasa hukum pelapor Charlie Wijaya mengungkapkan jika setidaknya ada 16 korban yang dirugikan dalam kasus dugaan investasi bodong tersebut dengan kerugian mencapai Rp7 niliar. Pada korban ini berinvestasi di robot trading DNA Pro.
Menurut dia, para korban terjebak dengan rayuan yang diberikan pihak DNA Pro sehingga tertarik melakukan investasi.
"Untuk terlapornya itu masih dalam lidik. Jadi kita melihat dalam strukturnya itu banyak sehingga terlapornya itu banyak. Jadi disini ditulisnya dalam lidik tidak dituliskan secara utuh daripada terlapor," jelasnya, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah mengungkap kasus penipuan robot trading, Binomo dan Quotex. Dua tersangka yang selama ini dikenal crazy rich yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan bahkan sudah dijebloskan ke tahanan lantaran menjadi afiliator.
Sementara itu, salah seorang korban robot trading DNA Pro berinisial RD mengaku tertarik dengan platform tersebut setelah wara-wiri di media sosial. Dia pun tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan robot trading DNA Pro.
"Legalitas mereka lengkap, ada akta dari Kemenkumham, itu kami yakin dan juga banyak member-member yang memposting dengan profit konsisten, misal sehari itu ada yang Rp124 juta, dari itu juga bisa membeli barang-barang mewah," tuturnya.
RD pun mengakui sejak menaruh uang atau deposit di robot trading tersebut, dirinya sudah beberapa kali melakukan penarikan uang atau keuntungan terhitung sejak 1 Oktober hingga 25 Januari.
Namun, belakangan masalah muncul pada saat Satgas Waspada Investasi OJK melakukan penyegelan terhadap robot trading DNA Pro. RD mengaku sejak saat itu tidak bisa kembali menarik uang dari robot trading tersebut.
"Iya sudah tidak bisa narik lagi. Dari Rp930 juta deposit, saya narik udah Rp290 an juta, masih miss Rp700 an juta udah gak bisa sama sekali narik," ujarnya.
Adapun dalam laporan ini pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 a ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Abriandi