get app
inews
Aa Text
Read Next : Terima Rp9,4 Miliar Hasil Penipuan Binomo, Nathania Kesuma Susul Indra Kenz ke Rutan Bareskrim

Jual Mobil Listrik Mewah ke Indra Kenz, Pengusaha Rudy Salim Dicecar Soal Tesla

Jum'at, 18 Maret 2022 | 21:06 WIB
header img
Pengusaha Rudy Salim seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jumat (18/3/2022). (foto: MNC portal)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Penjualan mobil listrik Tesla kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz membuat pengusaha Rudy Salim mengaku turut terseret dalam kasus dugaan penipuan aplikasi binary option, Binomo.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Rudy Salim dicecar pertanyaan soal pembelian mobil Tesla oleh Indra Kenz.

"Intinya tentang pernah beli mobil. Dan itu mobil yang susah disita . Itu saja," kata Pengacara Rudy Salim, Frank Hutapea di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

Frank juga mengatakan Rudy Salim hanya menjual satu mobil kepada Indra Kenz. Kendaraan bertenaga listrik itu pun sudah disita oleh Bareskrim Polri.  Sebab itu, Frank berdalih, kliennya tidak menjual mobil Ferrari ataupun Lamborghini kepada Indra Kenz.  

"Total dijual satu. Tesla yang memang sudah disita. Itu ada di mana-mana," ujar Frank. 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.  

Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut