Jatah Makan Ditambah, Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp39,8 Juta

Widya Michella Nur Syahid
Pemerintah menetapkan BPIH 2022 sebesar Rp39,8 juta. (Foto: iNews.id/Reuters).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 ditetapkan sebesar Rp39.886.009 per orang. Penambahan tersebut dilakukan seiring peningkatan pelayanan selama 41 hari berada di Arab Saudi.

Salah satunya adalah jatah makan jamaah haji yang sebelumnya hanya dua kali sehari selama berada di Mekkah dan Madinah, ditambah menjadi tiga kali sehari. Kenaikan BPIH sekitar Rp4,9 juta dibanding 2020 lalu disepakati Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyatakan, meskipun terjadi kenaikan BPIH, namun tambahan biaya tersebut tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),"jelasnya kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Sementara untuk BPIH reguler, disepakati harga rata-rata sebesar Rp81.747.844. Penetapan biaya tersebut menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ucap dia.  

Para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari. 

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menambahkan, kebijakan PCR yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi akan dibebankan kepada APBN pemerintah senilai Rp84 miliar. Hal ini guna meringankan beban biaya calon jemaah haji (calhaj) yang akan berangkat ke tanah suci tahun ini. 

"Satu lagi kewajiban PCR 72 jam sebelum keberangkatan itu kita bebankan kepada APBN sekitar 84 miliar, kita bebankan kepada pemerintah. Itu bagian dari cara kita tidak membebankan kepada jemaah," tutur Yandri.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network