JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiuan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan pada H-10 Lebaran atau 22 April mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2022. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada Juli Tahun 2022.
Namun, THR tidak akan diterima secara utuh oleh PNS lantaran pemerintah menerapkan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama juga berlaku untuk pembayaran gaji ke-13.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata SE tersebut.
Berikut isi SE tersebut :
Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk:
a. Tunjangan Hari Raya:
1) Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya;
2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya; dan
3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.
b. Gaji Ketiga Belas:
1) Paling cepat pada bulan Juli Tahun 2022;
2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli Tahun 2022; dan
3) Besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait