Belajar dari Kebakaran Tenggarong, Perkim Kukar Siapkan Penataan Permukiman agar Lebih Aman

Tim iNews Kutai
Kepala Dinas Perkim Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan Dinas Perkim Kukar mulai mengkaji penataan ulang kawasan terdampak kebakaran agar lebih aman. (Foto: Pemkab Kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Kebakaran yang melanda kawasan permukiman padat di RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyisakan persoalan yang lebih luas dari sekadar kerusakan bangunan. Akses jalan yang sempit menjadi perhatian pemerintah daerah karena berpotensi menghambat proses penyelamatan ketika bencana terjadi.

Kondisi tersebut mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar mulai mengkaji penataan ulang kawasan terdampak kebakaran. Penataan tidak hanya menyangkut pembangunan kembali rumah warga, tetapi juga akses kendaraan darurat dan ketersediaan sarana pemadam kebakaran.

Kepala Dinas Perkim Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan kondisi permukiman yang telah berkembang selama puluhan tahun membuat jarak antarbangunan semakin rapat. Sejumlah gang bahkan tidak memiliki ruang yang memadai untuk dilalui kendaraan berukuran besar.

“Ini memang sudah berdiri sejak lama, belum teratur secara rapi. Ada yang berhadapan, ada yang dempet-dempetan dan kalau sesuai standar rumah layak dan sehat mungkin belum memenuhi,” kata Aidil, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, persoalan akses menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan konsep penataan kawasan.

Perkim tengah mempertimbangkan kemungkinan pelebaran sejumlah gang agar kendaraan pemadam kebakaran maupun kendaraan darurat lainnya lebih mudah menjangkau permukiman warga.

“Standarnya minimal itu 2 meter hingga 2,5 meter, jadi mobil damkar atau mobil roda enam itu bisa masuk. Minimalnya juga kalau bisa empat meter, tapi kalau dilihat tempatnya sekarang empat meter tidak mungkin, maksimal paling tiga meter,” ujarnya.

Meski demikian, Aidil mengakui pelebaran jalan bukan perkara sederhana. Keterbatasan ruang dan kepemilikan lahan masyarakat menjadi tantangan yang harus diselesaikan melalui musyawarah.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat langsung menentukan perubahan tata ruang permukiman tanpa melibatkan warga yang memiliki hak atas tanah maupun bangunan.

Karena itu, konsep penataan akan disusun dengan mempertimbangkan kondisi kawasan serta kemungkinan penyesuaian akses jalan yang dapat disepakati bersama.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network