SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda melarang masyarakat menggelar pawai takbir keliling pada malam Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary menegaskan, larangan menggelar pawai takbir keliling sudah menjadi keputusan pemerintah pusat dan wajib diikuti seluruh daerah. Karena itu, dia mengimbau warga Kota Tepian menaati larangan tersebut.
"Kita imbau seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan itu. Tidak ada konvoi dan takbir keliling," katanya.
Ary menambahkan, untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi masyarakat, pihaknya akan menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan sekaligus menjaga kelancaran dan ketertiban suasana malam takbiran.
Di sisi lain, Kanwil Kementerian Agama Kaltim meminta seluruh pengurus masjid untuk tidak menggelar pawai keliling. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Kita mengimbau melalui surat edaran tersebut, nanti masing-masing Kemenag kabupaten/kota menyampaikan ke DMI dan pengurus masjid," kata Sub Koordinator Urais binsyar, Abdul kudus di Samarinda, Jumat (29/4/2022).
Ia menjelaskan, sesuai SE Kemenag tersebut pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling, melainkan di masjid atau surau.
"Kita imbau takbiran hanya pada rumah ibadah," tegasnya.
Abdul menjelaskan, tidak dilaksanakannya takbir keliling tersebut guna menekan potensi terjadinya kerumunan dan lonjakan kasus COVID-19.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait