SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemkot Samarinda melarang warga menggelar takbiran dengan konvoi kendaraan bermotor pada malam Lebaran, Minggu (30/3/2025). Sebaliknya, masyarakat diimbau melakukan takbiran di mushalla atau masjid.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/0129/011.04 yang mengatur tentang Ketentuan Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha 1446/2025 yang ditandatangani wali kota Andi Harun.
Dalam edaran tersebut, Andi Harun menyampaikan jika tujuan utama takbiran pada perayaan Idul Fitri adalah sebagai ungkapan kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya yang diberikan kepada umat Muslim.
Hanya saja, takbiran keliling yang kerap dilakukan warga dengan kendaraan bermotor berpotensi melanggar peraturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Takbiran keliling dengan konvoi atau menggunakan bak terbuka berpotensi melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya," tulis edaran tersebut dikutip Minggu (30/3/2025).
Sebagai gantinya, warga diimbau mengggelar takbiran di masjid, musholla, langgar, atau surau.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait