JAKARTA, iNewsKutai.id - Jamaah haji Indonesia akan mendapatkan jatah makan sebanyak tiga sekali sehari selama 40 hari berada di Arab Saudi. Saat ini, Kementerian Agama tengah melakukan persiapan teknis untuk katering haji.
Sekretaris Ditjen PHU Ahmad Abdullah Yunus mengungkapan, jatah makan tersebut diberikan selama jamaah berada di Arab Saudi. Sekadar diketahui, setiap jamaah akan berada di Tanah Suci sekitar 40 hari termasuk keberangkatan dan kedatangan.
Yunus merinci, jatah makan akan diberikan di Mekkah sebanyak 75 kali, kemudian 27 kali di Madinah, 16 kali di Arafah-Mina-Muzdalifah atau Armuzna termasuk 1 paket snack Muzdalifah, dan satu kali makan di bandara Jeddah saat kedatangan maupun kepulangan.
"Selama musim haji, jemaah haji 1443 H akan mendapat layanan makan sebanyak maksimal 119 kali. Jumlah ini terdiri atas makan di Mekkah, Madinah, Armuzna dan bandara," kata Abdullah Yunus dalam keterangan resminya, Sabtu (07/05/2022).
Yunus yang juga Ketua Tim Katering ini mengatakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga tengah melakukan finalisasi layanan katering jemaah haji 1443H/2022M dengan mengirimkan tim delegasi ke Arab Saudi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jumat (6/5/2022).
Walaupun penyiapan layanan konsumsi jemaah telah dilakukan sejak awal tahun 2022, masih belum ada kepastian kuota. Saat ini, proses masih dalam tahap negosiasi kontrak dengan basis data perkiraan.
"Tim saat ini ke Saudi untuk finalisasi negosiasi kontrak layanan dengan penyedia konsumsi, khususnya untuk layanan di Jeddah dan pada fase puncak haji di Arafah-Muzdalifah-Mina," ujar Abdul.
Setelah proses negosiasi selesai, kata Abdullah, tim akan mengajukan usulan penetapan penyediaan konsumsi kepada Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan begitu, proses kontrak penyedia konsumsi di Makkah, Madinah, Armuzna dan Jeddah bisa segera disepakati oleh PPK.
"Alhamdulillah untuk layanan konsumsi di Makkah dan Madinah, proses negosiasi sudah dilakukan, tinggal penyesuaian kuota," tutup dia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait