SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim Riza Indra Riadi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) sekretaris daerah untuk kedua kalinya. Penyebabnya, Sekda Kaltim Sri Wahyuni sedang mengikuti Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV Lemhannas RI.
Penunjukan Riza untuk kedua kalinya sebagai plt sekda tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) bernomor 821.2/III.3-3804/TUUA/BKD/2022 ditandatangani Gubernur Isran Noor tertanggal 28 April 2022. Penunjukan ini untuk memastikan roda pemerintahan dalam pelaksanaan organisasi dan administrasi lingkup Pemprov Kaltim, tetap berjalan normal.
"Karena Sekda Provinsi Kaltim yang saat ini dijabat Sri Wahyuni mengikuti Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXIV Lemhannas RI secara tatap muka atau on campus. Maka, Plt Sekda wajib melaksanakan tugas diamanahkan," jelas Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim M Syafranuddin, Senin (9/5/2022).
Dia menjelaskan, plt sekda diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin. Namun, Riza tidak dapat mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.
Pria yang akrab disapa Ivan itu menambahkan, dalam melaksanakan tugasnya, plt sekda berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa melaporkannya kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui jenjang hierarki yang ada.
"Kurang lebih enam bulan sekda Kaltim menjalani pendidikan Lemhannas. Tapi, jika melaksanakan tatap muka, maka disitulah Plt bertanggungjawab atas amanah yang diberikan," jelasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait