BONTANG, iNewsKutai.id - FK (42) terpaksa harus berurusan dengan tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. Penyebabnya, FK menggelapkan sepeda motor rekannya dengan modus pinjam pakai.
Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea menjelaskan, pelaku meminjam sepeda motor rekannya Zakari Mulanto warga Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Gunung Elai, Bontang pada 4 Maret lalu. Korban yang tidak curiga kemudian meminjamkan sepeda motor jenis Yamaha Byson.
Namun, hingga dua bulan sejak dipinjam, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kemudian melaporkan pelaku FK ke Polres Bontang.
"Pelaku ini meminjam sepeda motor temannya tapi ternyata setelah dua bulan tidak dikembalikan. Korban kemudian melapor dan penyidik Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan," jelasnya, Sabtu (21/5/2022).
Tidak butuh waktu lama, penyidik Satreskrim berhasil menangkap pelaku di Jalan A Yani, Tanjung Laut tanpa perlawanan, Sabtu (21/05/2022) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku jika sepeda motor pinjaman tersebut telah digadaikan di Samarinda. Uang hasil penggelapan kendaraan roda dua tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor sudah diamankan di Polres Bontang,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait