Fakta-Fakta Pernikahan Bocah di Kabupaten Wajo, Nomor 2 Bikin Iri Jomblo

M Reza Pahlevi
Pasangan pengantin anak di bawah umur di Kabupaten Wajo, Sulsel, viral di media sosial. (foto: ist)

WAJO, iNewsKutai.id - Pernikahan dua bocah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, viral dan menggegerkan dunia maya. Penyebabnya, kedua mempelai masih berstatus sebagai pelajar.

Muhammad Ferdi (14) mempersunting kekasihnya, Nikma Sari Saskia (15). Pernikahan keduanya berlangsung di Pallae Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, pada Minggu (22/5/2022).

Berikut fakta-fakta pernikahan pasangan di bawah umur tersebut.

1. Masih Berstatus Pelajar SMP

Baik Ferdi maupun Nikma diketahui masih berstatus siswa salah satu SMP di Kecamatan Tempe, Wajo. Namun, hal tersebut tidak menghalangi keduanya untuk memutuskan menikah. Bahkan niat tersebut didukung kedua keluarga dengan alasan sudah lama menjalin kasih.

"Saya chat melalui WhatsApp dan saya langsung ungkapkan isi hati saya kalau saya suka sama Nikma Sari dan syukurnya cinta saya diterima," ujar Ferdi.

2. Dua Tahun Menjalin Kasih

Sebelum memutuskan menikah muda, Ferdi dan Nikma sudah dua tahun menjalin kasih. Keduanya berpacaran sejak 2020 lalu dan rumah keduanya hanya berjarak sekitar 500 meter.

"Saya takut kalau tidak menikah sekarang, nanti dia diambil (dinikahi) orang lain," kata Ferdi.

Sementara Nikma mengaku bahagia akhirnya sah menjadi suami istri setelah dua tahun menjalin kasih. Meski masih di bawah umur, menurutnya hal tersebut bukan masalah.

3. Berkas Pernikahan Ditolak KUA

Kantor Kelurahan Wiringpalannae yang menjadi lokasi pernikahan menolak menerbitkan dokumen karena kedua pasangan masih di bawah umur. Sekretaris Kelurahan Wiringpalannae, Fatimah mengungkapkan jika orangtua dari mempelai perempuan sempat mengajukan permohonan penerbitan dokumen pernikahan namu ditolak karena tidak memenuhi syarat.

"Sempat ke kantor kelurahan mengurus surat, namun tidak bisa dilayani karena kedua anak yang ingin menikah masih di bawah umur," pungkasnya.

4. Menikah Secara Siri

Lantaran belum cukup umur dan belum memenuhi syarat untuk, kedua keluarga sepakat untuk menikahkan Ferdi dan Nikma secara siri. Apalagi, berkas pernikahan yang diajukan ditolak KUA.

Rencananya, pernikahan baru akan dicatatkan dalam dokumen negara jika keduanya sudah cukup umur. Meski menikah siri, namun pernikahan kedua pelajar ini digelar secara meriah disaksikan kedua keluarga dan masyarakat termasuk rekan keduanya.

"Kami tidak ingin ada zina dalam hubungan Ferdi dan Nikma Sari makanya kami nikahkan secara siri. Kalau tidak seperti itu, kami juga nanti yang ikut berdosa. Insya Allah kalau sudah cukup umur pihak keluarga akan urus surat-surat nikahnya," kata salah seorang kerabat dari mempelai perempuan, Muhammad Aris.

5. Mahar Rp35 juta

Untuk mempersunting kekasihnya Nikma, keluarga Ferdi diketahui hanya memberikan mahar sebesar Rp35 juta dan seperangkat alat salat. Kedua keluarga sepakat untuk tidak saling memberatkan karena pernikahan tersebut tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network