Viral Pernikahan Bocah 14 Tahun di Wajo: Berkas Ditolak KUA, Keluarga Sepakat Nikah Siri

M Reza Pahlevi
Bocah 14 tahun yang langsungkan pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulsel. (Foto: Okezone.com)

WAJO, iNewsKutai.id -  Dunia maya dihebohkan dengan pernikahan sepasang bocah di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Muhammad Ferdi (14) dan Nikmah Sari Saskia (15) diketahui terpaksa menikah secara siri karena berkas pernikahan yang diajukan ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) lantaran belum cukup umur.

Pasangan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diketahui merupakan warga Pallae Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, Wajo. Pernikahan anak di bawah umur ini digelar Minggu (22/5/2022).

Dari foto-foto yang beredar di media sosial, kedua sejoli tampak berbahagia layaknya pasangan dewasa. Tidak ketinggalan sejumlah teman-teman sekolah keduanya turut hadir dan memeriahkan pernikahan Ferdi-Nikma.

Salah seorang kerabat mempelai perempuan, Muhammad Aris menjelaskan, pernikahan yang digelar secara meriah tersebut diklaim dilakukan semata-mata untuk menghindarkan kedua sejoli muda tersebut dari perbuatan zina. Apalagi keduanya sudah lama saling menyukai dan telah lama berpacaran.

"Pernikahan secara siri dilakukan karena belum cukup umur. Kami tidak ingin terjadi zina dalam hubungan keduanya. Kami juga nanti yang ikut berdosa. Insya Allah kalau sudah cukup umur pihak keluarga akan urus surat-surat nikahnya," jelasnya, Senin (23/5/22).

Dia juga membantah jika ada motif ekonomi di balik pernikahan anak di bawah umur tersebut. Mengacu pada mahar pernikahan, diketahui keluarga Ferdi hanya menyerahkan seserahan sebesar Rp35 juta.

"Ferdi dan Nikma Sari sudah lama menjalin hubungan, kedua orang tua sepakat untuk menikahkan anaknya agar terhindar dari hal-hal negatif," ujarnya.

Sekretaris Kelurahan Wiringpalannae, Fatimah membenarkan informasi adanya pernikahan dini di Wajo. Dia mengungkapkan, orang tua dari mempelai perempuan sempat menyambangi Kantor Kelurahan Wiringpalannae untuk mengurus administrasi pernikahan dari anaknya.

Namun pihak kelurahan tidak dapat mengeluarkan surat tersebut sebab kedua pasangan masih di bawah umur.

"Sempat ke kantor kelurahan mengurus surat, namun tidak bisa dilayani karena kedua anak yang ingin menikah masih di bawah umur," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network