Sembilan Objek di Kota Samarinda Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Ini Rinciannya

Abriandi
Masjid Shirathal Mustaqiem ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Samarinda. (foto: dok sindonews)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak sembilan gedung dan benda di Kota Samarinda ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota  tentang penetapan gedung dan benda sebagai cagar budaya.

Penetapan tersebut mengacu pada Undang–Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, UU tersebut mengamanatkan agar warisan budaya yang bersifat kebendaan baik di darat maupun laut perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting bagi sejarah dan ilmu pengetahuan.

"Pemkot telah menjalankan amanat UU Cagar Budaya tersebut yang kemudian terbitklah SK Cagar Budaya dengan berbagai tahapan yang panjang, dari 40 objek yang diduga sebagai cagar budaya, saat ini terbit 9 surat keputusan," jelasnya.

Wali Kota berharap, penerima SK bangunan atau benda yang masuk cagar budaya dapat menjalankan amanah dengan terus bersinergi bersama Pemkot untuk menjaga dan melestarikan peninggalan warisan budaya leluhur.

"Kedepan kita berharap agar potensi cagar budaya tidak hanya sebagai warisan budaya namun memiliki pengetahuan serta menjadi destinasi (tempat tujuan) wisata bagi masyarakat,” tuturnya.

Berikut sembilan bangunan dan benda yang masuk cagar budaya:

1. Masjid Shirathal Mustaqiem
2. Mimbar Masjid Shirathal Mustaqiem
3. Kotak Infaq Masjid Sirathal Mustaqiem
4. Gedung SMPN 21 Kota Samarinda
5. Tugu Kebangunan
6. Makam Daeng Mangkona
7. Sirine Perusahaan Daerah Air Minum
8. Bangunan eks Polresta Kota Samarinda
9. Kelenteng Tien Ie Kong.   

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network