Vonis Bebas Bandar Narkoba, 3 Hakim PN Palangka Raya Dinonaktifkan

Antara
Ilustrasi tiga hakim PN Palangka Raya dinonaktifkan setelah membebaskan bandar narkoba. (Foto: Freepik)

PALANGKA RAYA, iNewsKutai.id - Vonis bebas terhadap bandar narkoba bernama Saleh di Pengadilan Negeri Palangka Raya berbuntut panjang. Tiga hakim yang mengadili perkara tersebut yaki HS, SY dan ER, resmi dinonaktifkan dari tugasnya.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, dengan penonaktifan tersebut, maka ketiga hakim tersebut tidak diperbolehkan menangani perkara baru. Untuk perkara yang sebelumnya sudah ditangani ketiganya, masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan. 

"Perintah penonaktifan dari Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tertuang dalam Surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK," katanya usai menemui puluhan warga yang berdemonstrasi, Kamis (2/6/2022). 

Wahyu mengatakan, ketiga hakim tersebut akan diperiksa tim yang dibentuk PN Palangka Raya untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran kode etik. Setelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, Pengadilan Tinggi (PT) juga akan membentuk tim yang hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). 

Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait dengan tiga hakim yang memvonis bebas terduga bandar narkoba di PN Palangka Raya. "Apabila terbukti bersalah, akan ada sanksi terhadap mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan," kata Wahyu.

Bambang Irawan selaku koordinator aksi bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menegaskan pihaknya sepakat dengan keputusan dari PT tersebut. 

Ketua Umum Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan itu menyatakan akan terus mengawal terkait dengan persoalan ini. 

"Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim tersebut tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayarkan oleh negara. Kalau perlu, mereka harus pindah dari Kalteng," ujarnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network