JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengurus PSSI boleh bernafas lega. Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) menolak gugatan pembayaran utang yang diajukan perusahaan asal Belgia, Target Eleven.
Dalam putusannya, pengadilan yang berada di Lausanne, Swiss itu menyatakan jika pemohon tidak bisa memenuhi persyaratan yang diajukan oleh CAS. Hal tersebut disampaikan pengacara PSSI Sophie Roud usai mengikuti sidang putusan CAS di Swiss.
‘’Mengingat hal di atas dan dengan tidak bisanya syarat yang ditentukan oleh CAS, Presiden Divisi Arbitrase Biasa CAS atau wakilnya akan memberikan perintah penghentian perkara sesuai dengan pasal R64.2 paragraf 2 dari Kode Arbitrase terkait Olahraga,’’ ujar Sophie Roud dikutip dari laman PSSI, Kamis (9/6/2022).
Sebelumnya, Target Eleven menggugat PSSI menyusul persoalan utang piutang sebesar 47 juta dolar AS atau sekitar Rp 672 miliar. Utang tersebut muncul dari hasil kerja sama Target Eleven dengan PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) pada era kepengurusan PSSI Djohar Arifin Husin.
Saat itu PSSI dilanda dualisme kompetisi, yakni Indonesia Super League (ISL) yang diakui FIFA dan Liga Primer Indonesia (LPI) yang dianggap sebagai Breakway League. Utang tersebut tidak pernah diketahui oleh pengurus selanjutnya hingga Target Eleven mengajukan gugatan.
"PSSI tentu sangat senang dengan kabar gembira ini. Kepengurusan PSSI saat ini tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan kepengurusan PSSI di tahun 2013. Sekarang semua sudah jelas setelah adanya keputusan dari CAS itu,’’ ujar anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait