JAKARTA, iNewsKutai.id - Aktor Iko Uwais harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Bintang film laga itu memukuli seorang pria bernama Rudi karena menagih sisa pembayaran jasa interior.
Laporan tersebut kini ditangani Polres Metro Jakarta Kota. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pemukulan tersebut dipicu masalah utang piutang jasa desain interior rumah.
"Awalnya ini Iko Uwais menggunakan jasa desain interior untuk membangun rumahnya di Cibubur, kemudian dengan perjanjian nominal tertentu," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Iko diketahui baru membayar separuh dari total biaya yang disepakati kedua belah pihak. Karena merasa masih memiliki tagihan, korban Rudi kemudian melakukan penagihan sisa pembayaran. Invoice dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApp namun tidak mendapat jawaban.
"Setelah itu, pada hari Sabtu pada saat korban bersama dengan saksi istri korban pulang dan melintas di depan rumah Iko Uwais, Iko Uwais memanggil dengan menepuk tangan dan berteriak," kata dia.
Kemudian, Rudi bersama istrinya turun dari mobil dan menghampiri Iko Uwais. Saat itu, Iko Uwais tengah bersama dengan Firmansyah dan istrinya.
"Kemudian terjadi cekcok kemudian memukul korban hingga korban mengalami luka-luka, selanjutnya korban melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Jakarta Kota," ucap dia.
Korban dikabarkan mengalami luka memar akibat pukulan. Saat ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan dua orang saksi termasuk istri korban. Selanjutnya polisi akan memeriksa Iko Uwais.
Informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia pengaduaan tersebut tercatat dalam bernomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT. Sat Reskrim/ Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 11 Juni 2022.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait