get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Bacok Istri dan Selingkuhan, Tertangkap Basah Asyik Bercumbu di Hotel Melati

Hamil Enam Bulan, Briptu Suci Polwan Korban Perselingkuhan ASN Palembang Keguguran

Minggu, 03 Juli 2022 | 06:04 WIB
header img
Briptu Suci Darma bersama suaminya Damsir Khalik. (foto: ist)

PALEMBANG, iNewsKutai.id - Briptu Suci, Polwan yang menjadi korban perselingkuhan suaminya dengan sesama ASN di Palembang mengalami keguguran setelah janinnya meninggal dalam kandungan, Sabtu (2/7/2022).

Kuasa hukum Briptu Suci Darma, Titis Rachmawati mengungkapkan, calon bayi Briptu Suci diketahui meninggal setelah melakukan pemeriksaan ke dokter kandungan. Dari hasil pemeriksaan, janin dalam kandungan Briptu Suci Darma telah meninggal dunia pada usia kehamilan enam bulan. 

"Iya benar (meninggal). Tidak diketahui apa penyebabnya. Briptu Suci ke dokter karena bayinya sejak kemarin siang tidak gerak-gerak," ungkap Titis. 

Saat itulah dokter menyatakan janin yang dikandung Briptu Suci Darma sudah meninggal dunia. Sebelumnya melalui unggahan di Instagram pribadi, Briptu Suci Dharma, telah mengunggah informasi meninggalnya bayi yang ada dikandungnya.

Dalam beberapa unggahannya, tampak beberapa kerabatnya coba menegarkan Briptu Suci Darma atas kepergian buah hatinya. "Anakku, surgaku, cahayaku," tulis Briptu Suci Darma, di akun Instagramnya. 

Pertama kali Briptu Suci Darma muncul di hadapan publik, pada Selasa (21/6/2022). Dia menggelar konfrensi pers terkait kasus ASN selingkuh di Pemkab OKI, yang melibatkan suaminya berinisial DK serta seorang ASN berinisial WAG. 

Didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, Briptu Suci Darma secara gamblang menuntut agar Bupati OKI, Iskandar untuk segera memecat suaminya DK, karena terlibat kasus perselingkuhan dengan ASN di kantornya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut