Logo Network
Network

Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Ini Instruksi Tegas Presiden Jokowi

Raka Dwi Novianto
.
Selasa, 12 Juli 2022 | 13:16 WIB
Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Ini Instruksi Tegas Presiden Jokowi
Jokowi memerintahkan mengusut tuntas insiden baku tembak dua polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

SUBANG, iNewsKutai.id - Insiden baku tembak dua anggota polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mendapat atensi khusus dari Presiden Joko Widodo. Presiden menginstruksikan agar kasus tersebut diusut tuntas. 

Di sela kunjungan kerja ke Subang Jawa Barat, Jokowi meminta Polri memproses hukum kasus ini. "Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi di Subang, Selasa (12/7/2022). 

Sebelumnya, dua polisi yaitu Brigadir J dan Bharada E terlibat dalam aksi baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB. Akibat baku tembak itu, Brigadir J meninggal dunia. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat itu Brigadir J berada atau memasuki rumah Irjen Ferdy Sambo. Kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur. 

"Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," kata Ramadhan.

Brigadir J disebut tewas dengan empat luka tembak. Dua jarinya juga patah dan terdapat goresan di wajah. Pihak keluarga sudah memakamkan korban di Jambi tanpa upacara militer.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini