JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah sedang menyusun daftar mobil yang boleh membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pertamina disebut akan menerapkan aturan ini khusus untuk kendaraan di bawah 1.500 cc.
Regulasi final pembatasan pembelian pertalite oleh pengguna kendaraan roda empat memang masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Sebelumnya memang ada informasi yang menyebutkan kendaraan dengan mesin di atas 2.000 cc dilarang memakai Pertalite.
Namun, setelahnya Pertamina menyebut bahan bakar jenis Pertalite justru dilarang bagi kendaraan dengan mesin 1.500 cc ke atas. Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Pertamina juga menegaskan bahwa secara resmi belum ada kriteria kendaraan tertentu yang dibolehkan menggunakan Pertalite.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut keputusan ini masih menunggu penetapan melalui aturan pemerintah. Jika nantinya ditetapkan bahwa kendaraan dengan CC 2.000 atau 1.500 ke atas dilarang memakai pertalite, maka kemungkinan akan ada beberapa jenis mobil yang tidak bisa lagi menggunakan Pertalite.
Sebaliknya, jika aturan larangan Pertalite diberlakukan bagi mobil dengan mesin 2.000 cc ke atas, maka daftar mobil yang masih bisa pakai Pertalite makin panjang dan bervariasi.
Yuk cermati daftarnya di bawah ini:
- Toyota Yaris
- Honda BRV
- Toyota Calya
- Mitsubishi Xpander
- Daihatsu Xenia
- Toyota Avanza
- Daihatsu Terios
- Honda Jazz
- Toyota Agya
- Nissan Grand Livina
- Toyota Rush
- Suzuki Ertiga
- Honda Brio
- Dan mobil lain dengan CC dibawah 2.000
Editor : Abriandi