219 Bangunan di Kartini-Panjaitan Masuk Rencana Relokasi, Jongkang Jadi Pilihan
TENGGARONG, iNewsKutai.id – Kawasan permukiman di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan DI Panjaitan, Tenggarong, masuk dalam rencana penataan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 219 bangunan telah terdata sebagai sasaran penataan yang direncanakan berlangsung secara bertahap pada 2027–2029.
Pemerintah tidak hanya merencanakan pemindahan bangunan, tetapi juga menyiapkan kawasan permukiman baru bagi warga yang terdampak. Jongkang menjadi salah satu lokasi yang disiapkan sebagai tempat relokasi.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan kawasan Kartini-Panjaitan telah dibagi menjadi tiga segmen berdasarkan letak dan kondisi bangunan di sepanjang tepian Sungai Tenggarong.
“Segmen satu sudah bersih dari Jembatan Taman Musik. Segmen dua antara blok terakhir sampai jembatan sebelah kanan kalau kita dari Kartini. Segmen tiganya yang dari sebelah kiri sampai Jembatan Mangkuraja, jembatan besi,” kata Aidil, Jumat (6/11/2026).
Dari hasil pendataan, 219 bangunan masuk dalam rencana penataan. Namun, bangunan tersebut tidak seluruhnya merupakan rumah tinggal. Sebagian digunakan sebagai tempat usaha, mulai dari perdagangan makanan hingga usaha lainnya.
Kondisi itu membuat rencana relokasi perlu mempertimbangkan lebih dari sekadar tempat tinggal pengganti. Akses terhadap lokasi usaha dan keberlanjutan mata pencaharian warga juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Dalam kajian yang dilakukan, sebagian besar responden menyatakan bersedia direlokasi. Meski demikian, mereka berharap lokasi baru tetap berada di wilayah Tenggarong, mudah dijangkau, dan tidak terlalu jauh dari pusat aktivitas ekonomi.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah mengarahkan rencana relokasi ke kawasan Jongkang. Menurut Aidil, ketersediaan lahan di kawasan itu dinilai cukup untuk mendukung pengembangan permukiman baru.
“Insyaallah positif, luasan lahannya bisa mencukupi. Karena memang tadi termasuk zona selatan, kawasan permukiman baru atau kota baru. Nanti kita bersama Bappeda terkait seperti apa rancangan yang diminta untuk dibuat detailnya,” ujarnya.
Jongkang juga diproyeksikan tidak hanya menjadi kawasan hunian. Pemerintah masih mengkaji kemungkinan pengembangan kawasan tersebut agar terhubung dengan peruntukan lain, termasuk kawasan industri dan pusat permukiman.
Meski demikian, rencana pemindahan warga belum memasuki tahap pelaksanaan. Disperkim masih melengkapi dokumen perencanaan dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan di kawasan tersebut.
Penataan bantaran sungai berkaitan dengan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Sementara penanganan kawasan kumuh dengan luasan lebih dari 10 hektare juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Aidil mengatakan, penyelesaian dokumen menjadi salah satu tahapan yang harus dituntaskan sebelum pemerintah melanjutkan proses penataan. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan kembali dilakukan agar warga memahami rencana tersebut.
“Kami masih komunikasi dan melengkapi dokumen-dokumennya. Mudah-mudahan tahun ini selesai, kita akan melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat yang tinggal di Kartini dan Panjaitan,” katanya.
Dalam dokumen perencanaan, penataan kawasan Kartini-Panjaitan dijadwalkan berlangsung pada 2027 hingga 2029. Namun, realisasinya masih bergantung pada kesiapan perencanaan, koordinasi lintas instansi, serta proses sosialisasi kepada masyarakat.
Editor: Dzulfikar