get app
inews
Aa Text
Read Next : Selamat! Menikah di Spanyol, Sandy Walsh dan Aislinn Konig Resmi jadi Suami Istri

Siapa Berhak Memegang Uang dalam Rumah Tangga? Simak Tinjauan dalam Hukum Islam

Rabu, 20 Juli 2022 | 08:11 WIB
header img
Siapa yang berhak mengelola uang dalam rumah tangga menurut hukum Islam. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Siapa yang berhak mengelola uang dalam rumah tangga berdasarkan hukum Islam menarik disimak. Pasalnya, saat ini, suami dan istri masing-masing bekerja sehingga memiliki pendapatan sendiri.

Sejatinya, seorang istri sudah umum menjadi pengelola keuangan dalam rumah tangga. Meski bekerja, biasanya pasangan suami istri akan mengumpulkan seluruh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait pembagian keuangan dalam rumah tangga? 

Perlu diketahui bahwa nafkah atau pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok merupakan kewajiban yang harus diberikan seorang suami terhadap istrinya. Kewajiban memberi nafkah untuk istri oleh suami bisa ditemukan dalam Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 6.

 أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ 

Artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” 

Sebuah Hadits juga menegaskan bahwa nafkah merupakan hak istri yang harus dipenuhi oleh suami. “Engkau beri dia makan jika engkau makan. Engkau beri dia pakaian jika engkau memiliki pakaian,” (HR Ahmad).

Namun untuk besaran nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya, tidak ada penjelasan secara pasti dalam Alquran dan Hadits. Maka dari itu, tidak ada pembagian besaran yang mutlak yang harus diberikan suami terhadap istrinya. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut