JAKARTA, iNewsKutai.id - Mengecat rambut sudah menjadi tren mode saat ini. Tidak hanya sekadar gaya, mewarnai rambut dianggap menambah penampilan. Lantas, bagaimana pandang Islam tentang mengubah warna rambut?
Tren mode dewasa ini identik dengan mengubah warna rambut. Tidak hanya di kalangan anak muda, orang berumur pun mengikuti tren ini baik untuk kelihatan lebih modis maupun sekadar menyamarkan perubahan warna alami rambut.
Beragam brand kosmetik pun memanfaatkan tren ini dengan beragam wana pilihan. Namun, bagi kaum Muslim, tidak sedikit yang masih ragu ketika akan mengubah warna rambut. Salah satu kekhawatiran adalah terkait ibadah khususnya salat.
Ternyata, tidak ada hukum dalam Islam yang melarang untuk mengecat rambut. Seperti tertuang dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka berbeda lah kalian dengan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengacu pada hadist tersebut, umat Islam justru dianjurkan untuk mengecat rambut ketika uban sudah bermunculan. Hanya saja, patut menjadi catatan untuk memastikan kandungan cat rambut yang digunakan. Jangan sampai mengandung bahan-bahan yang diharamkan atau najis dalam Islam seperti babi atau alkohol.
Selain itu, ada catatan lain yang patut menjadi perhatian. Ternyata ada ketentuan warna yang tidak boleh digunakan seorang muslim jika ingin mengecat rambut yakni hitam.
Rasulullah SAW bersabda, “Ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”. (HR. Imam Muslim, al-Nasa’i, dan Abu Daud).
Pelarangan warna hitan ini rupanya dikhawatirkan bisa mengelabui. Orang lain akan mengira bahwa orang yang mengecat rambutnya menggunakan warna hitam tersebut jauh lebih muda dari umur sebenarnya.
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW, “akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga. (HR. Abu Daud, No. 4214).
Dalam hadits lain riwayat Imam Muslim dari Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “pada saat Fathu Makkah, datanglah Abu Quhafaah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya).
Editor : Abriandi