get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Bebas dari Penjara, Habib Rizieq Shihab Langsung Nyatakan Perang Terhadap Pelaku KM 50

Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kemenkumham: Belum Bebas Murni

Rabu, 20 Juli 2022 | 08:26 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) menghirup udara bebas, Rabu (20/7/2022) hari ini. Namun, HRS belum bebas murni melainkan bebas bersyarat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan Rizieq Shihab sedang menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Rika menambahkan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya. Pertama, Habib Rizieq dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Kemudian, Habib Rizieq juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut