get app
inews
Aa Read Next : Demi Nikahi Selingkuhan, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suami

Ingin Nikahi Pacar Baru, Kopda M Diduga Sewa Pembunuh Bayaran Rp120 Juta Tembak Istri

Senin, 25 Juli 2022 | 13:18 WIB
header img
Empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang menembak istri anggota TNI AD di Semarang dihadirkan saat konferensi pers, di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin. (Foto: Antara/IC Senjaya)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Motif penembakan istri anggota TNI di Kota Semarang akhirnya terkuat. Otak penembakan yang diduga tidak lain adalah suami korban, Kopda M ingin menikahi pacar barunya sehingga menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi istrinya.

Hal tersebut terungkap setelah polisi memeriksa 4 tersangka eksekutor penembakan dan pacar Kopda M berinisial W. Kepada penyidik, W mengaku sempat diajak melarikan diri usai penembakan istrinya. Namun, ajakan kabur itu ditolak W.  

"(Motifnya) punya pacar lagi. Ada saksi diperiksa yaitu pacar suami korban berinisial W," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konfrensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (25/7/2022). 

Saat ini, lanjut dia, tim gabungan TNI dan polisi masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15 yang diduga sebagai otak upaya percobaan pembunuhan itu.

Dia menjelaskan, M diketahui sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu saat istrinya berada di rumah sakit. Keempat pelaku yang ditangkap itu masing-masing S sebagai eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau, kemudian S dan AS sebagai pengawas saat aksi penembakan. 

Selain itu, ditangkap pula pelaku berinisial DS yang merupakan penyedia senjata api yang diduga digunakan saat pelaksanaan eksekusi. "Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta," kata Ahmad, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Saat ini, lanjut dia, tim masih mengembangkan ke orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu. 

Keempat pelaku lapangan penembakan tersebut selanjutnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. R Wulandari (34) ditembak dua kali oleh orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Semarang, Senin (18/7/2022).

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut