get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPK Janji Tangkap Buronan Harun Masiku Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Jadi Buronan KPK, Mardani Maming Dicopot dari Jabatan Bendahara Umum PBNU

Kamis, 28 Juli 2022 | 06:01 WIB
header img
Ilustrasi PBNU menonaktifkan Mardani Maming sebagai bendara umum. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mardani Maming resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bendahara umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyusul penetapan statusnya sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan penonaktifan Mardani Maming diumumkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Dia menyatakan, penonaktifan ini berlaku usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Mardani.

"Saya dengar demikian, jika sudah ada ketetapan pasca sidang praperadilan otomatis dia nonaktif untuk fokus masalah hukum," kata Gus Fahrur, Rabu (27/7/2022).

Penonaktifan Mardani Maming di tubuh PBNU juga akan dibahas dalam forum Rapat Dewan Pimpinan. Namun dia belum menginformasikan secara rinci waktu pelaksanaan rapat tersebut. 

"Insya Allah segera. Tapi rapat sebelumnya sudah disepakati menunggu sidang praperadilan, dan ini berarti sudah clear," ujar dia.

Sekadar diketahui, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Sebelumnya, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani Maming. Gugatan itu diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. 

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan, Rabu (27/7/2022).

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut