get app
inews
Aa Read Next : Duh! Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar

Terima Suap Rp104 Miliar, Mardani Maming Langsung Pakai Rompi Oranye

Jum'at, 29 Juli 2022 | 05:45 WIB
header img
Mardani Maming mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol. (foto: arie dwisatrio)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan bendahara umum PBNU itu tampak mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Kamis (28/7/2022) malam.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.28 WIB. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu. 

Mardani Maming tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat menuruni anak tangga lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Dia digiring petugas KPK dari ruang pemeriksaan di lantai dua ke ruang konferensi (konpers) di lantai satu untuk ditampilkan ke publik terkait status tersangka serta konstruksi perkaranya. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Mardani telah menyalahgunakan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi di wilayahnya selama menjabat. Salah satu pihak yang dibantu Mardani yakni pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio pada 2010.

"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020," kata Marwata

Sebelumnya, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini, Kamis (28/7/2022). Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana. 
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Bendahara Umum nonaktif PBNU tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis tanggal 2 Juni 2022. 

Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian memasukkan nama Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut