get app
inews
Aa Text
Read Next : Edan! Istri Rekam Suami Rudapaksa Rekan Kerja untuk Kepuasan Seksual

Dua Hari Beraksi, Pasutri Asal Balikpapan Berhasil Bobol 8 Minimarket di Berau

Kamis, 04 Agustus 2022 | 05:00 WIB
header img
Pasutri asal Balikpapan membobol delapan minimarket dalam waktu dua hari. (foto: humas)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Pasangan suami istri asal Kota Balikpapan diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Berau lantaran menjadi otak pembobolan delapan minimarket di Bumi Batiwakkal. 

Untuk membantu saat beraksi, pasutri Aditya Bayu dan Fitriani mengajak tetangganya Linda Jafar. Dalam dua hari, mereka berhasil membobol delapan swalayan. Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah pembobolan terekam kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priyatna menjelaskan, sepak terjang ketiganya berakhir setelah salah seorang pemilik minimarket di Kecamatan Teluk Bayur melapor ke Tim Resmob Satreskrim Polres Berau terkait kasus pencurian di  swalayan miliknya.

“Ada seorang laki-laki dan 2 perempuan yang terlihat melalui CCTV minimarket sedang mencuri barang di minimarket tersebut,” jelasnya, Rabu (3/8/2022).

Penyidik Satreskrim kemudian dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, para pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Niaga. 

“Dari 3 tersangka, 2 merupakan pasangan suami istri. Sementara satunya merupakan tetangga. Mereka berasal dari Balikpapan dan di Berau tinggal di rumah keluarganya di Jalan Niaga,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, ungkap Ardian, mereka baru melakukan aksinya selama dua hari dan telah menjarah 8 minimarket. Hasil curian tersebut, nantinya akan dijual kembali di Balikpapan.

Adapun 8 minimarket yang dibobol tersangka yakni, Unggul Mart Jalan Murjani II, Unggul Mart Jalan Durian III, Solo Swalayan Jalan Jenderal Sudirman, Solo Swalayan Sambaliung, Jember Mart Teluk Bayur, Lego Mart Teluk Bayur dan Solo Swalayan Jalan Gunung Panjang.

Barang yang dijarah berupa sembako seperti susu, sampo, makanan ringan, roti, kosmetik dan lain sebagainya. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Ketiganya saat ini ditahan di Polres Berau untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

“Sedangkan untuk kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp15 juta,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut