JAKARTA, iNewsKutai.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyoroti banyaknya pengusaha kontrakan maupun rumah kost mewah yang menikmati subsidi listrik.
Pengusaha rata-rata memasang meteran dengan daya antara 900 Va hingga 1.300 va untuk tiap kamar. Padahal, pelanggan jenis ini seharusnya tidak menerima subsidi listrik yang diperuntukkan bagi kalangan masyarakat bawah.
"Saya bukan anti bisnis kontrakan, jangan salah. Ketika ada pengusaha yang punya bisnis kontrakan di mana-mana, per kamarnya dia pecah-pecah listriknya, lalu disewakan dengan jutaan, tapi bayar listriknya subsidi, inikan kan tidak sehat," ungkap Erick, Kamis (4/8/2022).
Pemerintah, lanjut Erick, memastikan akan terus mendorong agar subsidi listrik tepat sasaran. Dia menegaskan pemerintah tidak akan terus menerus mensubsidi listrik terhadap orang-orang kaya. Inilah yang membuat pemerintah menaikan tarif listrik 3.500 VA dan di atasnya.
"Pemerintah tidak mungkin akan terus mensubsidi orang mampu. Seperti PLN, kenapa yang 3.500 VA ke atas harus naik," kata dia.
Untuk diketahui, tarif listrik naik untuk golongan non subsidi. Kenaikan tarif listrik berlaku sejak 1 Juli 2022.
Kenaikan itupun untuk golongan 3.500 VA ke atas. Dari 13 golongan non subsidi, ada 5 golongan yang disesuaikan. Dua golongan tersebut merupakan pelanggan rumah tangga.
Di mana 5 golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
Adapun R2 dan R3 adalah golongan rumah tangga. Pelanggan dengan golongan ini biasanya memiliki rumah mewah. Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah.
Editor : Abriandi