get app
inews
Aa Read Next : Polres Berau Ungkap Penyelundupan 2,3 Ton Pertalite, Pelaku Raup Untung Jutaan Rupiah

DPR Tolak Tambah Kuota BBM Bersubsdi, Harga Pertalite Dipastikan Naik

Selasa, 16 Agustus 2022 | 05:01 WIB
header img
Harga Pertalite bakal naik dalam waktu dekat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi khususnya Pertalite dipastikan naik menyusul keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak penambahan kuota BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Seperti diketahui pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp502 triliun untuk subsidi BBM hingga akhir tahun. Namun di sisi lain harga minyak dunia terus meningkat di tingkat global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap pembahasan mengenai kenaikan harga Pertalite

"Ini (penyesuaian harga) juga termasuk dalam kajian yang sedang dilakukan, nanti akan dilihat dan dievaluasi sama-sama. Harga minyak mentah nggak turun-turun ya,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (15/8/2022). 

"Kalau memang gak ada alokasinya (penambahan) itu, ya kita harus sesuaikan (harga Pertalite), iya dong kalau gak naik gimana?" tambahnya. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menyatakan, kenaikan harga BBM ini dilakukan dalam upaya menjaga kesehatan APBN 2022. 

"Angkanya semua sedang dihitung, kita sedang siapkan angkanya. Kita sudah rapat beberapa kali," kata Susiwijono di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Sementara itu Dirjen Migas, Tutuka Ariadji mengatakan, bahwa penambahan kuota BBM Subsidi saat ini pembahasan terus berjalan bersama dengan tim dan menteri terkait. 

“Jika melihat dari kebutuhannya, tentu ini kan meningkat, sekarang tinggal menyikapinya bagaimana,” jelasnya dalam kesempatan yang sama. 

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut