get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Fakta-Fakta Penetapan Tersangka Putri Candrawathi: Ditolak LPSK hingga Diduga Rencanakan Pembunuhan

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:20 WIB
header img
Putri Chandrwathi Istri Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Fredy Sambo ( Foto : Istimewa)

3. Belum Ditahan Polisi

Meski sudah ditetapkan tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan oleh polisi karena dalam pemeriksaan terakhir mengaku sakit. Pernyataan itu dikuatkan surat keterangan dokter yang meminta istirahat 7 hari.

"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold. Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.

4. Terancam Hukuman Mati

Timsus Polri menjerat Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana. Putri terancam hukuman mati seperti suaminya Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ujar Andi, Jumat (19/8/2022).

5. Permohonan Perlindungan Ditolak LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Penolakan itu didasari atas hasil penelaahan yang dilakukan terhadap Putri. 

"LPSK memutuskan menolak karena tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). 

Hasto menjelaskan, penolakan perlindungan itu akibat kasus dugaan pelecehan seksual telah dihentikan oleh kepolisian. Di samping itu, Hasto merasa ada kejanggalan dari permohonan perlindungan untuk Putri. Setidaknya, kejanggalan itu terlihat LPSK dari dua permohonan perlindungan itu.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut