get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Fakta-Fakta Penetapan Tersangka Putri Candrawathi: Ditolak LPSK hingga Diduga Rencanakan Pembunuhan

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:20 WIB
header img
Putri Chandrwathi Istri Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Fredy Sambo ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat. Dia menyusul suaminya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah tim khusus mengantongi bukti jika Putri ada di lokasi penembakan Brigadir J. Bahkan, diduga kuat dia turun terlibat dalam perencanaan pembunuhan.

Berikut fakta-fakta penetapan tersangka Putri Candrwathi:

1. Sudah 3 Kali Diperiksa

Putri Candrawathi ternyata sudah tiga kali diperiksa Tim Khusus Polri. Sedianya, Kamis (18/8/2022) akan kembali diperiksa namun batal dengan alasan sakit.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).

2. Polisi Kantongi 2 Bukti Keterlibatan

Timsus Polri sudah mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri diketahui berada di dua lokasi pembunuhan yakni di Jalan Saguling dan Duren Tiga.

"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP, ini menjadi bagian dari barbuk yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (19/8/2022). 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut