SAMARINDA, iNewsKutai.id - Seorang pemuda tanggung berusia belasan tahun, MR (19) dan seorang rekannya RS (21) diringkus personel Satresnarkoba Polresta Samarinda karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Keduanya ditangkap di Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pinang, yang selama ini kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani mengungkapkan, penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan di lokasi. Setelah beberapa lama menunggu, petugas menghentikan dua pria berboncengan yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba.
Benar saja, saat dihentikan, keduanya sempat berusaha membuang barang ke tanah namun keburu ketahuan petugas. Saat digeledah, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 5 butir ekstasi dalam bungkus rokok dengan berat 1,80 gram netto.
“Ditemukan barang bukti dalam satu bungkus rokok yang di dalamnya ada 5 butir narkotika jenis pil ekstasi. Itu sempat dibuang oleh tersangka saat petugas akan menggeledah,” jelasnya, Sabtu (19/8/2022).
Kompol Ricky melanjutkan, untuk pengembangan kasus, petugas kemudian mendatangi kediaman RS di Jalan Biawan dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti lainnya berupa satu bungkus kemasan kapas berisi 20 butir ekstasi dengan berat 7,20 gram netto.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan ekstasi. "Tersangka sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Abriandi