JAKARTA, iNewsKutai.id - Karir mentereng mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kini di ujung tanduk. Divisi Propam dan Divisi Hukum Polri rencananya akan mengelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8/2022) mendatang.
Sidang ini akan memutuskan status polisi aktif Irjen Ferdy Sambo setelah menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J yang tidak lain merupakan ajudan pribadi istrinya Putri Candrawathi.
"Infonya kemungkinan Kamis (digelar sidang etik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (23/8/2022).
Sidang KKEPini beriringan dengan pengusutan pidana Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak seperti pengakuan awal Ferdy Sambo. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Sambo.
Editor : Abriandi