get app
inews
Aa Read Next : Terbukti Langgar Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

Jadi Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Dibahas Lusa

Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:10 WIB
header img
Polri akan menggelar sidang etik status polisi Irjen Ferdy Sambo. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Karir mentereng mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kini di ujung tanduk. Divisi Propam dan Divisi Hukum Polri rencananya akan mengelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8/2022) mendatang.

Sidang ini akan memutuskan status polisi aktif Irjen Ferdy Sambo setelah menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J yang tidak lain merupakan ajudan pribadi istrinya Putri Candrawathi.

"Infonya kemungkinan Kamis (digelar sidang etik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (23/8/2022).

Sidang KKEPini beriringan dengan pengusutan pidana Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  

Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak seperti pengakuan awal Ferdy Sambo. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Sambo.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut