SAMARINDA, iNewsKutai.id - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaaan bermotor di Jalan Wolter Monginsidi, Samarinda Ulu. Tiga tersangka diringkus tidak lama setelah berakhir.
Ketiga tersangka yakni RDH dan EH serta AR diketahui melakukan pencurian pada Rabu (24/8/2022). Mereka menggondol sebuah sepeda motor matic, Yamaha Aerox yang diparkir di teras rumah warga.
Kapolrestas Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, pencurian tersebut berawal saat korban, Rahman (20) pulang dari kampus dan memarkir kendaraanya di teras rumah tetangganya, Selasa (23/8/2022).
Keesokan hari, saat korban akan berangkat, motor miliknya sudah raib dari tempatnya. Setelah sempat melakukan pencarian, korban akhirnya melapor ke Polresta Samarinda. Tim Satreskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan memeriksa para saksi.
Hasilnya, tiga pelaku berhasil diringkus tidak lama setelah beraksi di Jalan Kesehatan, Sungai Pinang, Kamis (25/8/2022). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti enam unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
"Ada enam motor yang diamankan termasuk milik korban serta sejumlah alat yang digunakan saat beraksi seperti kunci T,"jelasnya dikutip dari laman Polresta Samarinda, Minggu (28/8/2022).
Seluruh tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Abriandi