JAKARTA, iNewsKutai.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo cs akan digelar secara terbuka.
Jaminan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konpers, Jakarta, Senin (29/8/2022). Fadil menyatakan, pihaknya sudah menerima lima berkas tersangka termasuk Putri Candrawathi.
"Jaksa tidak banyak bicara, jaksa bicara di persidangan," ujarnya.
Empat berkas milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebelumnya sudah diproses oleh jaksa. Sementara berkas istri Sambo, Putri Candrawathi baru tiba tadi pagi.
"Empat berkas perkara sudah masuk ke Jampidum dan proses penelitian perkara," katanya.
Dia mengatakan proses penyerahan berkas sudah dilakukan selama dua minggu. Nantinya, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi. "Ada tentang anatomi kasusnya," ujarnya.
Editor : Abriandi