get app
inews
Aa Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Mantan Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Dugaan Hubungan Terlarang Putri Candrawathi dengan Kuat Ma'ruf

Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:01 WIB
header img
Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Bharada E menduga Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf memiliki hubungan terlarang. (Foto MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Deolioa Yumara membeberkan fakta mengejutkan seiring rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yoshua Hutabarat.

Deolipa mengungkapkan dugaan adanya hubungan gelap antara Putri Candrawathi (PC) dengan Kuat Ma'ruf (KM) yang notabene merupakan sopir pribadinya. Dugaan tersebut mengacu pada keterangan mantan kliennya itu ketika masih diberikan hak kuasa pembelaan hukum.

"Diduga demikian (hubungan gelap antara PC dengan KM), ujar Deolipa kepada MNC Portal melalui pesan singkat, Selasa (30/8/2022).

Deolipa meyakini dugaannya tersebut karena Bharada E menyampaikannya secara langsung kepada dirinya. Ia pun menduga Brigadir J hanyalah korban fitnah dari Ferdy Sambo bahkan dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya tersebut. 

"Yaa (saya tahu itu) hasil omong-omong dengan Eliezer (Bharada E)," tutup Deolipa.

Sekadar diketahui, Komnas HAM membeberkan Brigadir J sempat mendapatkan ancaman pembunuhan sebelum tewas pada Jumat 8 Juli 2022. Ancaman pembunuhan yang tadinya disebut 'skuad' ternyata merupakan sosok sopir dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan informasi tersebut berawal dari komunikasi pihak Komnas HAM dengan kekasih Brigadir J yaitu Vera. Kepada Komnas HAM, Vera bercerita sehari sebelum kematiannya, Brigadir J sempat bercerita menerima ancaman pembunuhan.

"Jadi kami berkomunikasi dengan Vera untuk minta keterangan, cukup detail yang salah satu intinya bahwa memang betul tanggal 7 Juli 2022 malam, kan kematian tanggal 8, memang ada ancaman pembunuhan," kata Anam dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut