JAKARTA, iNewsKutai.id - Daerah Pemilihan (Dapil) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tampaknya masih sulit terealisasi. Alasannya, wilayah otonom tersebut belum memiliki infrastruktur politik dan pemerintahan.
Sebagai pengganti, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar pengawasan Otorita IKN Nusantara dilakukan DPRD Kaltim dan Komisi II DPR.
Mendagri Tito Karnavian menilai kecil kemungkinan IKN turut serta dalam Pemilu Serentak 2024. Sebab, kata dia, pembangunan IKN mengandung sejumlah tahapan mulai dari pembentukan badan otorita, pembangunan infrastruktur, dan operasionalisasi pemerintahan.
"Kami lihat dapil DPR untuk IKN dan spesifik DPD, ini baru tahap pembentukan otorita dan infrastruktur. Mana mungkin kita memilih DPR dan DPD-nya di Februari 2024 sementara pemerintahnya belum berjalan," kata Tito dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu (31/8/2022).
Dalam rapat yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP itu, Tito menyampaikan operasionalisasi pemerintahan IKN ditargetkan mulai pada pertengahan 2024. Artinya, sebelum ada pemindahan, DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.
Karena itu, Tito meminta IKN tidak diikutsertakan dalam Pemilu Serentak 2024. Sebagai gantinya, pengawasan atas pemerintahan IKN yang seharusnya dilakukan oleh DPRD provinsi dilakukan oleh Komisi II DPR.
Sebab, posisi Kepala Badan Otorita IKN telah diatur dalam Undang-Undang IKN sebagai pejabat setingkat menteri. Tito melanjutkan daerah otonom baru (DOB) yang perlu diikutkan dalam Pemilu Serentak 2024 hanya lah daerah-daerah hasil pemekaran Papua.
Saat ini, sudah ada 3 DOB baru yang sudah sah secara hukum yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Selain itu, DPR bersama pemerintah juga sedang menggulirkan rencana pemekaran Papua Barat Daya.
"Saran kami dari pemerintah, kita cepat fokus pada itu, karena prinsipnya cepat, maka fokus pada apa keperluannya. Trigger-nya karena ada DOB," ujarnya.
Editor : Abriandi