get app
inews
Aa Read Next : Status Hukum Inkrah, Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Waduh, IPW Beberkan Skenario Lepaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukum, Ini Indikasinya

Minggu, 04 September 2022 | 12:56 WIB
header img
Ferdy Sambo memeluk istrinya Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto : Polri TV)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, meski sudah ditahan, diduga ada skenario untuk meringankan atau bahkan melepaskan mantan Kadi Propam itu dari jeratan hukum.

Dugaan tersebut disampaikan Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut indikasinya adalah keputusan penyidik untuk tidak menahan Putri Candrawati. Menurut dia, hal itu patut dicurigai sebagai bagian upaya untuk melepaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Ada upaya sistematis terlihat bahwa upaya untuk melepaskan FS dari jerat hukum pembunuhan berencana, salah satunya dengan tidak ditahannya nyonya Putri," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022). 

Menurutnya, dengan tidak ditahannya Putri Candrawati dalam kasus tersebut, dia bebas membangun narasi kalau dia dilecehkan atau diruda paksa oleh Brigadir J, yang mana peristiwa itu dinilai tak terjadi. Lebih parahnya lagi, narasi tentang pelecehan itu justru didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

"Nyonya Putri akan bebas membangun narasi tersebut, narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal. Akan tetapi, narasi ini didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," katanya. 

Sugeng menambahkan, IPW mendesak Putri harus segera ditahan oleh penyidik kerena alasan obyektifnya sangat kuat, yaitu dia terkena pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

Pasalnya, dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawati, tampak adanya perlakuan diskriminatif pada perempuan yang juga terjerat perkara pidana lainnya, yang mana perempuan lain yang terjerat pidana juga dilakukan penahanan.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut