get app
inews
Aa Text
Read Next : Apes! Siswi SMA di Jambi Dibawa Kabur Driver Ojek Online, Dibuang di Hutan Usai Diperkosa

Kenaikan Tarif Ojek Online Berlaku Mulai 10 September, Berikut Rinciannya

Rabu, 07 September 2022 | 12:39 WIB
header img
Kenaikan tarif ojek online berlaku mulai 10 September 2022. (foto: dok)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Tarif ojek online (ojol) dipastikan naik dan berlaku mulai 10 September 2022 mendatang. Penyesuaian tarif tersebut menyusul kenaikan harga pertalite.

"Kita menyesuaikan tarif angkutan ojol dan angkutan antar kota antar provinsi berkaitan dengan penysuaian terhadap kenaikan harga BBM," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022). 

Kenaikan tarif ojek online ini dilakukan Kemenhub dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022. Kemenhub juga telah mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojek online dan pihak aplikator terkait kebijakan ini. 

Berikut rincian kenaikan tarif ojek online yang berlaku 10 September 2022: 

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) 

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km 
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km 
Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000 

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) 

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km 
Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km 
Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200 

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua) 

Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km 
Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km 
Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000. 

Berdasarkan aturan tersebut jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, biaya jasa minimal di ketiga zona naik. Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal untuk zona I 15 persen - 32 persen, zona II 28,5 persen - 44 persen, dan zona III 30 persen - 35,7 persen. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut