SAMARINDA, iNewsKutai.id - Tiga aplikator penyedia jasa ojek online mendapat teguran dari Pemprov Kaltim lantaran melanggar tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang disepakati.
Tiga aplikator tersebut yakni Gojek, Grab, dan Maxim. Ketiganya ditengarai melanggar Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 yang mengatur batasan tarif yang telah disepakati oleh seluruh pihak dalam hal ini yaitu aplikator dan para pengemudi.
Pelanggaran itu ditemukan setelah dilakukan uji petik dan kajian di lapangan terkait penerapan SK gubernur tersebut. Selain itu, pelanggaran juga menjadi laporan pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (MKB).
"Tiga aplikator belum melaksanakan ketentuan tarif sebagaimana yang ditetapkan. Karena itu kita layangkan sanksi berupa teguran tertulis dan hadirkan perangkat daerah terkait untuk memberikan masukan sesuai sektornya masing-masing," ungkap Kabag Pemerintahan Biro Pemprov Kaltim Imanudin.
Sekadar diketahui, dalam SK gubernur telah diatur bahwa tarif ASK di Kaltim untuk batas bawah yakni Rp5.000 per kilometer, tarif batas atas Rp7.600 per kilometer dan tarif minimal Rp18.800.
Adapun tarif minimal yang dimaksud ialah tarif yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh pertama 4 (empat) kilometer dan untuk tarif selanjutnya menyesuaikan dengan batas bawah dan batas atas.
Editor : Abriandi