get app
inews
Aa Read Next : Libur Panjang Idul Adha, Instansi Pelayanan Publik Tetap Beroperasi Maksimal

Jam Kerja PNS Pemprov Kaltim Berubah Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya

Kamis, 08 September 2022 | 05:00 WIB
header img
Ilustrasi jam kerja PNS Pemprov Kaltim berubah mulai hari ini. (Foto: Okezone)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemprov Kaltim melakukan perubahan jam kerja yang berlaku mulai Kamis (8/9/2022). Pelayanan masyarakat baru akan dimulai pukul 08.00 WITA bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja.

Perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/8208/B.Org-TL tentang perubahan jam kerja di lingkungan Pemprov Kaltim yang ditandatangani Gubernur Isran Noor.

Dalam SE tertanggal 7 September tersebut, PNS Pemprov baru diperbolehkan pulang kantor pada pukul 16.30 WITA untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, jam kerja hanya sampai pukul 12.00 WITA.

Sementara bagi organisasi perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, jam kerja tetap sebanyak enam hari. Untuk hari Senin-Kamis, jam masuk kantor lebih cepat yakni pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00 WITA.

Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu, jam kerja berakhir pada pukul 11.00 WITA. Hal ini berlaku untuk instansi seperti rumah sakit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan perangkat daerah lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut