JAKARTA, iNewsKutai.id - Penyesuain tarif ojek online (ojol) menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ditanggapi positif driver. Namun, perubahan tarif itu juga menimbulkan kekhawatiran akan pendapatan mereka.
Kenaikan tarif ojol ini berlaku sejak Minggu (11/9/2022) pukul 00.01 WIB. Hanya saja, penyesuaian tarif itu dibarengi dengan kekhawatiran di kalangan driver akan berkurangnya pendapatan.
Sejumlah driver berharap, kenaikan tarif ojek online ini tidak membuat sepi orderan yang masuk. Salah satunya adalah Zali (32). Dia mengaku khawatir penumpang akan beralihnya menggunakan kendaraan pribadi.
"Saya sih kepengen orderan lancar terus, jangan sampai kita nunggu berjam-jam karena kenaikan tarif ini," kata Zali saat ditemui di Taman Ayodya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (11/9/2022).
Selain itu, dia mengaku jika penyesuaian tarif tersebut belum sebanding dengan kenaikan harga BBM. Meski demikian, dia mengatakan tetap bersyukur.
"Kami sebagai mitra (driver) sih ya bersyukur dengan adanya kenaikan tarif, tapi kalo dihitung lagi kenaikan ini juga enggak seberapa sih, ya kalo bisa kenaikanya (tarif) sesuailah dengan kenaikan harga bbm," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan tarif ojol resmi naik pada Minggu (11/9/2022). Jadwal itu mengalami keterlambatan satu hari dari yang ditetapkan sebelumnya, yakni pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Budi mengatakan kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator, termasuk Gojek maupun Grab Indonesia. "Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator," kata Menhub di Kawasan Kota Tua, Sabtu (10/9/2022).
Berikut besaran tarif ojol baru di 3 zona wiayah:
1. Zona I Wilayah: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), serta Bali:
- Tarif batas bawah sebesar Rp2.000/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp 2.500/ km;
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000.
2. Zona II Wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek
- Tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp2.800/km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
3. Zona III Wilayah: Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya.
- Tarif bawah sebesar Rp 2.300/ km
- Tarif batas atas sebesar Rp2.750/ km
- Tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen.
Editor : Abriandi