get app
inews
Aa Read Next : Jenazah Eril Ditemukan, Sang Kekasih Nabila Ishma Kirim Pesan Haru: Aku Tunggu Kamu di Sini

Eropa Krisis Energi, Pasang Pemanas Ruangan di Atas 19 Derajat Celcius Bisa di Penjara

Senin, 12 September 2022 | 05:00 WIB
header img
Swiss akan membatasi penggunaan pemanas ruangan menyusul langkah Rusia menghentikan pasokan gas ke Eropa. (Foto: Reuters)

BERN, iNewsKutai.id - Krisis energi yang melanda Eropa jelang datangnya musim dingin membuat banyak negara putar otak. Salah satunya adalah dengan membatasi penggunaan pemanas ruangan.

Di Swiss, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk melakukan pembatasan penggunaan pemanas ruangan maksimal 19 derajat Celcius. Ancaman penjara menanti warga yang tidak menaati aturan tersebut.

Dilansir Daily Mail, langkah tegas itu dipertimbangkan pemerintah Swiss untuk menghemat konsumsi gas akibat dampak perang di Ukraina. Pasalnya, Rusia selaku pemasok utama gas menghentikan penyaluran sebagai balasan atas sanksi yang diterapkan Eropa.

Juru bicara Departemen Keuangan Federal, Markus Sporndli mengatakan, pengguna yang lalai juga menghadapi denda harian mulai dari £26. Perusahaan yang menggunakan gas di atas kuota juga akan dikenakan sanksi. 

Berdasarkan tindakan tegas yang akan dilakukan, suhu di dalam gedung yang menggunakan alat pemanas berbahan bakar gas tidak boleh melebihi 19 derajat Celcius, dengan suhu air yang dipanaskan tidak melebihi 60 derajat Celcius. 
Penggunaan pemanas berseri juga tidak diperbolehkan karena ruang sauna dan kolam renang harus tetap dingin. Langkah-langkah tersebut diabadikan dalam Undang-Undang Federal tentang Pasokan Ekonomi Nasional, yang dirujuk oleh Departemen Urusan Ekonomi Federal (EAER) dalam sebuah dokumen resmi. 

Usulan tersebut diprediksi akan menantang pemerintah dan berpotensi memicu perselisihan. Langkah itu, jika diterapkan, juga akan membuat pengadilan 'sibuk' dan pemerintah harus menangani setiap masalah yang muncul. Otoritas lokal di Swiss telah diberi waktu hingga 22 September untuk menyampaikan kekhawatiran atau keberatan apa pun terkait langkah tersebut.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut