SAMARINDA, iNewsKutai.id – Fakta miris terungkap dari penangkapan pengedar narkoba oleh Sat Narkoba Polresta Samarinda, Sabtu (17/9/2022) lalu. Tersangka berinsial MA (18) ternyata masih berstatus siswa salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Tepian.
Warga Jalan Sutra Murni, Samarinda Seberang itu ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.
Informan tersebut kemudian melakukan undercover buy dan berkomunikasi melalui aplikasi Whatsapp. Setelah menyepakati harga, mereka kemudian sepakat bertransaksi di Jalan Bung Tomo tepatnya di depan Gedung Graha Mulya.
"Tersangka ditangkap saat menghampiri pelapor menggunakan sepeda motor," jelasnya dikutip dari laman Polresta Samarinda, Rabu (21/9/2022).
Editor : Abriandi