Logo Network
Network

Tak Ada Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo, Polri: Cukup Pakai Surat

Putranegara Batubara
.
Minggu, 25 September 2022 | 14:42 WIB
Tak Ada Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo, Polri: Cukup Pakai Surat
Polri memastikan tidak ada seremoni pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Polri memastikan tidak ada seremoni atau upacara pemecatan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam itu dipastikan hanya melalui sepucuk surat penolakan banding dari Komisi Etik Polri.

"Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut substansi PTDH sangat clear," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Sebelumnya, Komisi Etik Polri menolak banding Ferdy Sambo terkait putusan PTDH sebagai anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam. Langkah banding tersebut merupakan upaya terakhir dan keputusannya bersifat final.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, petikan putusan pemecatan sudah diterima langsung Ferdy Sambo. "(Diterima langsung) FS. Setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam," katanya.

Sebelum, sempat beredar kabar jika pencopotan Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi Polri akan dilakukan Presiden Joko Widodo. Ferdy Sambo dipecat lantaran dianggap menghalangi penyidikan dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

Selain Ferdy Sambo, ada tiga perwira lainnya yang dipecat yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. 

Selain dipecat, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, Kuat Ma'ruf. 

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Ferdy Sambo Terima Langsung Putusan Pemecatan sebagai Anggota Polri)

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.